LAPORAN INDIVIDU PENDAMPING LOKAL DESA BULAN DESEMBER 2017 Disusun oleh Nama : Muhlisin Posisi : Pendamping Lokal Desa Sekretariat : Kantor Kecamatan Kandangserang Jl. Raya Kandangserang Kabupaten Pekalongan - Jawa tengah 51163 LAPORAN INDIVIDU PENDAMPING LOKAL DESA PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TAHUN ANGGARAN 2017 Nama : Muhlisin, S.Pd Posisi : Pendamping Lokal Desa Lokasi Tugas : Kecamatan Kandangserang Laporan Bulan : Desember 2017 BAB I. PENDAHULUAN Berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan pr
makasih sk nya pak
BalasHapussekedar menambahkan aja ...saya tambahkn aja... siapa thu diperlukn.. ini SK TIM PENYUSUN RKPDes 2019 makasih bisa saling berbagi
BalasHapus