Langsung ke konten utama

Contoh Narasi Laporan Bulanan PLD




LAPORAN INDIVIDU
PENDAMPING LOKAL DESA
BULAN DESEMBER 2017






Disusun oleh
Nama        : Muhlisin
                    Posisi        : Pendamping Lokal Desa




Sekretariat :
Kantor Kecamatan Kandangserang
Jl. Raya Kandangserang
Kabupaten Pekalongan - Jawa tengah 51163







LAPORAN INDIVIDU PENDAMPING  LOKAL DESA
PROGRAM PEMBANGUNAN DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
TAHUN ANGGARAN 2017

Nama                    : Muhlisin, S.Pd
Posisi                     : Pendamping Lokal Desa
Lokasi Tugas        : Kecamatan Kandangserang
Laporan Bulan      : Desember 2017       


BAB I.
PENDAHULUAN
       
           Berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

             Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana yang tertulis dalam Bab I, Pasal 1
Penjelasan 12, Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah Upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat  Desa.
Pendamping Lokal Desa merupakan Implementasi dari salah satu amanat UU Desa yaitu pengabdian masyarakat serta implementasi dari ilmu pengetahuan yang telah didapat serta untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakan prakarsa, partisipasi dan swadaya gotong royong.

       Dalam Permendes Nomor 3 Tahun 2015 Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa. PLD dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat dalam berbagai bidang ilmu seperti bisang sosial, budaya , bidang keagamaan maupun dalam bidang yang lainya sehingga Program Program yang dilakukan dalam proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa  dapat dirasakan langsung hasilnya oleh  masyarakat itu sendiri.

A. Gambaran Umum
1. Kondisi Geografis   

     Kecamatan Kandangserang secara administratif merupakan salah satu kecamatan di kabupaten Pekalongan yang terletak di sebelah paling selatan.Letak geografisnya berada pada 109-109, 78’ BT dan 7 83-7 23 LS. Kecamatan Kandangserang terdiri dari 14 desa dengan jarak antardesa satu dengan desa lainnya cukup jauh (3-4 Km) yang berada pada wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Keruh sub DAS Kali Genteng dengan ketinggian lebih dari 200 mdpl, Kondisi topografinya berbukit dan berlereng-lereng, keadaan struktur tanah pada umumnya bertrap/berbukit-bukit dengan tingkat kemiringan rata-rata 5% hingga 60%, dan jenis tanah latosol (50%), Jenis andosol (30%), jenis Grumosol (20%), pada umumnya termasuk wilayah yang tanahnya labil sehingga rawan terjadi longsor saat intensitas hujan yang tinggi.

        Batas batas wilayah Kecamatan Kandangserang, adalah,
Sebelah Utara        : Kecamatan Kesesi, Kecamatan Kajen
Sebelah Selatan    : Kabupaten Banjarnegara
Sebelah Timur        : Desa Lumeneng Kecamatan Paninggaran
Sebelah Barat        : Kabupaten Pemalang

        Dari wilayahnya kecamatan Kandangserang dengan luas± 60,55 Km²terbagi menjadi 14 desa, yaitu; Desa Klesem, Desa Bodas, Desa Gembong, Desa Trajumas, Desa Karanggondang, Desa Sukoharjo, Desa Garungwiyoro, Desa Bubak, Desa Bojongkoneng, Desa Luragung, Desa Kandangserang, Desa Wangkelang, Desa Lambur, dan Desa Tajur.
Dari ke-14 Desa tersebut tiga diantaranya merupakan Desa yang kebetulan menjadi wilayah Dampingan saya yaitu; Desa Tajur , Desa Lambur dan Desa Wangkelang. Ketiga Desa tersebut terletak di wilayah paling utara dari kecamatan Kandangserang dengan tipologi yang berbeda dari masing-masing Desa tersebut. Desa tajur berada di paling utara kecamatan kandangserang berbatasan dengan kecamatan kajen. Desa Tajur berjarak sekitar 12 Km dari Pusat Kecamatan Kandangserang, Kemudian Desa Lambur sendiri terletak sesudah Desa Tajur dan berjarak sekitar ±1 Km dari pusat Kecamatan, sedangkan Desa Wangkelang berletak di atas Desa Kandangserang dan berjarak kurang lebih 5 Km dari Pusat Kecamatan Kandangserang.

B. Kondisi Demografis 

        Kondisi Demografis Kependudukan secara umum dari ketiga Desa yaitu Tajur, Lambur dan Wangkelang jika dilihat dari aspek ekonomi, pendidikan, dan Akses Transportasi, Informasi dan Komunikasi, yaitu mayoritas penduduk mata pencaharianya adalah bekerja sebagai petani ataupun pekebun, dan sebagian lagi bekerja sebagai buruh ataupun pekerja di luar kota/daerah. Kondisi ekonomi masyarakat tergolong cukup bagus dan berkembang menuju sejahtera hal ini bisa dilihat dari banyaknya warga masyarakat yang rumahnya sudah menggunakan dinding semen dan berlantai keramik, Hampir setiap rumah  mempunyai elektronik seperti televisi dan juga banyak yang sudah mempunyai kendaraan bermotor.

          Kemudian dari segi pendidikan sudah banyak warga yang peduli terhadap pendidikan hal ini dibuktikan dengan adanya fasilitas lembaga pendidikan seperti SD/ MI, SMP dan Madrasah yang sudah ada di Desa tersebut.
Kemudian dari segi Kesehatan adanya kegiatan Posyandu dan layanan kesehatan setiap bulanya selalu ada, kemudian adanya polindes seperti didesa wangkelang dan tajur , kemudian juga ada Bidan Desa dan Beberapa Praktik kesehatan di desa menjadi sarana warga mendapatkan pelayanan kesehatan.

         Dari segi Akses transportasi dan informasi, di ketiga desa jalan- jalan sudah bisa dilalui oleh kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4, meskipun masih ada beberapa jalan yang masih rusak dan kondisi jalan yang naik turun terjal dan licin, kemudian akses transportasi Desa juga sudah ada meskipun tidak ada trayek tetap. Kemudian layanan informasi juga sudah bisa di akses adanya jaringan seluler yang dapat di pergunakan untuk komunikasi meskipun belum merata di sebagian desa seperti Tajur dan Wangkelang , kemudian sinyal Televisi juga bisa di tangkap di ketiga Desa serta sudah tersedianya kebutuhan Listrik yang sudah bisa dinikmati selama 24 Jam oleh warga Masyarakatnya.

B. MASALAH DAN KENDALA
A. Masalah
        Masalah yang dihadapi dalam program pendampingan Pemberdayaan secara Umum  yang ditemui di tiga Desa dampingan dapat di jabarkan sebagai berikut
  1. Kondisi Geografis  antar desa yang letaknya berjauhan serta kondisi cuaca yang kurang bersahabat sehingga menghambat dalam proses kegiatan.
  2. Masih minimnya SDM penyelenggara Pemerintahan Desa dalam penguasaan IT sehingga menghambat percepatan administrasi dan laporan kegiatan.
  3. Tidak sesuainya kegiatan di desa yang dikerjakan dengan yang sudah di rencanakan
  4. Tidak tertibnya admintrasi perkantoran Desa.
  5. Sulitnya melakukan koordinasi dalam penyusunan RKP Desa 2018.
  6. Tim Pelaksana Kegiatan jarang difungsikan
  7. KPMD Kurang berfungsi dengan baikK
  8. urang maksimalnya peran perangkat kebendaharaannya dalam penanganan Dana DesaT
  9. idak efektifnya pelaksanaan MUSDES maupun MUSDUS yang dilakukan di desa maupun didusunT
  10. idak terlaksananya Program Kegiatan DD Tahap II sesuai waktu yang direncanaka
B. Kendala
          Kendala yang dihadapi dalam pendampingan desa ini, antara lain:
  1. Masih kurangnya pengetahuan perangkat desa tentang penyusunan dan adminitrasi Desa.
  2. Masih kurangnya kinerja yang diperankan oleh BPD
  3. Masih kurangnya pengetahuan perangkat desa tentang IT.
  4. Faktor cuaca dibulan Desember sering hujan maka kegiatan fisik seperti pengaspalan pavingisasi tidak bisa berjalan dengan maksimal

     BAB II
KEMAJUAN KEGIATAN FASILITASI / PENDAMPINGAN

 2.1.  Umum
A. Pelaksanaan Koordinasi di Kecamatan dan Desa
1. Pertemuan di Kecamatan

      Pertemuan dikecamatan selalu kami laksanakan, hal ini kami lakukan sebagai bentuk koordinasi PLD dengan pendamping di atasnya seperti PD maupun PDTI dan juga koordinasi kepada Pembina dalam hal ini adalah Kasi PMD Kecamatan yaitu bapak Hermanto , S.IP. Hal itu tentunya menjadi sangat penting mengingat apa yang ditemui didesa jika PLD tidak mampu menangani maslah jika ada temuan maka PLD selalu mengkoordinasikan kepada petugas yang diatasnya untuk meminta pengarahan.
Selain itu PLD juga mengikuti intruksi dan arahan dari Kecamatan manakala dibutuhkan untuk berada di kecamatan semisal ada kegiatan pemberdayaan yang dilaksanakan terpusat di wilayah kecamatan sepertihalnya kegiatan Bintek Siskeudes , kami PLD diminta untuk membantu mengawal kegiatan tersebut agar dapat berjalan sukses.
Pertemuan di Desa

     Kegiatan Pertemuan didesa merupakan kegiatan Pendampingan, dan Kegiatan Pendampingan bagi PLD itu menyesuaikan dengan kegiatan yang ada didesa dan kebutuhan apa yang perlu diprioritaskan agar segera diselesaikan, sehingga PLD hadir sesuai dengan Tupoksi PLD yaitu Asistensi, Pengarahan, Pengorganisasian dan Fasilitasi Desa diharap sangat membantu Desa dalam segala kekurangannya. Adapun agenda Desa saat ini adalah masih dalam upaya menyelesaikan RKPDesa dan APBDes yang sudah sedikit terlambat dalam penyusunannya,

2. Pelaksanaan Fasilitasi Dan Pendampingan

         Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat (RKP Desa) sesuai dengan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Usulan tersebut harus dihasilkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa yang kemudian disahkan menjadi RKP Desa tahun  2018.

      Setelah RKPDes disepakati dan diperdeskan, selanjutnya pemerintah desa mulai menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa yang kemudian disingkat APBDesa. Penyusunan APBDesa berdasar pada RKP Desa yang telah ditetapkan, yaitu rencana pembangunan tahunan yang telah ditetapkan dengan perdes. Dengan demikian APBDesa yang nantinya ditetapkan dengan perdes merupakan dokumen rencana kegiatan yang memiliki kekuatan hukum.

       Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hokum APBDesa menjamin kepastian rencana kegiatan dalam arti mengikat pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, dan melakssanakan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, APBDesa juga menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis. dalam dokumen APBDesa akan diketahui secara jelas.

          Menyikapi hal tersebut tentunya Pendamping Lokal desa dan Tenaga Pendamping yang lainnya  mempunyai andil terhadap kesuksesan dari Desa-Desa dampingan agar secepatnya menyusun segala kebutuhan administrasi seperti halnya RKPDesa yang belum selesai keseluruhan dan penyusunan APBDesa yang sudah masuk pada bulan-bulan penyusunan dan harus segera selesai di akhir tahun 2017. Olehkarena itu kami selalu melakukan pengarahan dan pendampingan secara intens agar segera dapat diselesaikan terkait perencanaan karena di bulan januari 2018 Desa sudah harus melaksanakan Musrenbang Desa untuk menyampaikan Rencana kegiatan desa di tahun 2018 serta penyampaian APBDesa ke pada masyarakat, kecamatan dan Kabupaten.

         Penyusunan RKP Desa 2018 sebagai kunci utama dalam pembangunan desa baik dalam  pemberdayaan maupun dalam pembangunan fisik. Tetapi banyak pemerintahan desa yang kurang paham dalam penyusunan RKP Desa 2018 yang mengakibatakan keterlambatan penyusunan RKP Desa 2018.

       Kendati demikian sebagai Pendamping Lokal Desa harus mendampingi dan memfasilitasi Pemerintahan Desa  untuk menyusun RKP Desa 2018. Dengan RKP Desa 2018, Desa mendapatkan langkah apa yang harus dilakukan desa untuk mendukung kesejahteraan masyarakat desa. Untuk kegiatan ini sebagai Pendamping Lokal Desa memberikan fasilitas dan pendampingan agar RKP Desa 2018 tersusun rapi dan tepat waktu.
          Kemudian selain terfokus ke percepatan administrasi, kami juga  memotifasi dan melaksanakan monitoring terhadap kegiatan pembangunan Fisik DD Tahap 2 agar  pekerjaan pembangunan diharapkan bisa selesai di akhir tahun 2017.
Secara garis besarnya, kegiatan pendampingan desa pada bulan Desember meliputi:
  • Fasilitasi percepatan penyelesaian dokumen RKP Desa Tahun 2018 bagi desa yang belum selesa.
  • Fasilitasi Percepatan penyusunan APBDesa tahun 2018
  • Pembekalan Siskeudes
  • Monitoring Penggunaan DD Tahap  tahun 2017
  • Pengarahan kepada Desa agar menyelesaikan Pembangunan Fisik DD Tahap  sesuai waktu yang ditargetkan

3. Kunjungan- Kunjungan Peninjauan Kegiatan di Desa
       kegiatan kunjungan yang dilakukan adalah:
  • Meninjau kelengkapan dokumen dokumen administrasi desa dalam melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan  seperti dokumen RKP Desa , Persiapan Penyusunan RAPBDesa, Kesiapan Dokumen LPJ Pembangunan DD Tahap II dan Bankeu
  • Mendokumentasikan Kegiatan kegiatan pembangunan DD Tahap II
  • Meninjau lokasi Rencana Kegiatan di Tahun 2018
  • Monotoring Kegiatan  Penggunanan Dana Desa Tahap II 2017 Setelah turunnya Dana Desa Tahap II 2017 sangat diperlukan adanya monotoring dalam  pelaksanaan Dana Desa tahap II 2017 sehingga Dana Desa terlaksanan dengan baik. Monotoring tersebut tidak hanya dalam pelaksanan  pembanguan maupun dan dalam  penyusunan SPJ DD Tahap II 2017.

2. 2 Pelaksanaan Fasilitasi dan Pendampingan di Desa
    Kegiatan fasilitasi dan pendampingan lapangan di 3 (Tiga) desa dapat diuraikan sebagai berikut:
√ Desa Tajur :
  • Fasilitasi Penyusunan RKP Desa 2018.
  • Pendampingan Pelatihan Siskeudes
  • Pengarahan Percepatan penyusunan LPJ Dana Desa tahap II.
√ Desa Lambur :
  • Fasilitasi Penyusunan dan penetapan Perdes RKP Desa 2018
  • Pendampingan Pelatihan Siskeudes
  • Pengarahan penyusunan LPJ Dana Desa tahap II.
√ Desa Wangkelang :
  • Fasilitasi Penyusunan RKP Desa 2018
  • Pendampingan Pelatihan Siskeudes
  • Pendampingan pelaksanaan pembangunan pemanfaatan DD tahap II,
  • Pendampingan Kesiapan Penyusunan LPJ Dana Desa tahap II.


1. Pelaksanaan Identifikasi
 Monitoring Progres pembangunan DD Tahap II 2017

  1. Tajur Masih Dalam Pengerjaan 70%
  2. Lambur Masih Dalam Pengerjaan 90%
  3. Wangkelang Masih Dalam Pengerjaan 80%
2. Pendampingan Penyusunan RKP Des 2018
Adapun progres pendampingan Penyusunan RKP Desa 2018 adalah sebagai berikut:

  1. Tajur Penyusunan RKP Desa 2018 sudah 70%
  2. Lambur Penyusunan RKP Desa 2018 sudah 90 %
  3. Wangkelang Penyusunan RKP Desa 2018 sudah 70 %

BAB III
RENCANA KEGIATAN BULAN BERIKUTNYA

   Rencana kegiatan pendampingan yang akan dilakukan pada bulan berikutnya (bulan Januari 2018 )  Secara garis besar adalah sebagai berikut.
  1. Rakor pendamping lokal desa tingkat kabupaten.
  2. Kunjungan dan pendampingan ke DesaF
  3. asilitasi penyusunan APBDesa
  4. MUSRENBANGDES 
Rencana kegiatan selanjutnya bersifat kondisional dan menyesuaikan dengan agenda kecamatan dan Desa Dampingan serta Dinas PMD   
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

3.1.    KESIMPULAN
     
        Problem  yang sering muncul dalam pelaksanaan pendampingan pembangunan dan pemberdayaan di desa dampingan dapat disimpulkan sebagai berikut.
Masih kurangnya pengetahuan perangkat desa tentang penyusunan dan adminitrasi Desa.
Masih kurangnya kinerja yang diperankan oleh BPD
Masih kurangnya pengetahuan perangkat desa tentang IT.
Faktor cuaca dibulan Desember sering hujan maka kegiatan fisik seperti pengaspalan pavingisasi tidak bisa berjalan dengan maksimal
Pekerjaan penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran kegiatan pada umumnya dikerjakan/bertumpu pada satu orang petugas.

3.2.    REKOMENDASI TINDAK LANJUT

          Untuk penyelesaian permasalahan adalah sebagai berikut.
Memberdayakan fungsi dan peran dari KPMD di desa
Mensosialisasikan semua regulasi yang berkaitan dengan desa
Mengfungsikan TPK/ PPK Dana Desa
Para kepala Desa diharapkan bias mengalokasikan dana semisal dari ADD untuk peningkatan Sumber Daya Manusia perangkat desa dengan memberikan kursus computer.
Mengfungsikan TPK dan Kader – kader desa untuk membantu desa dalam pembuatan RAB dan gambar.
          Melakukan sosialisasi intens tentang Perbub Kab. Pekalongan Nomor 38 tahun 2014.
Pelaksanaan  Monitoring  kegiatan Dana Desa   untuk  bisa  didukung  oleh  semua  lapisan masyarakat, Pemerintah  desa  dan kecamatan  lebih  pro-aktif  dalam mengimplementasikan  Undang-Undang No.6 tahun 2014

        Demikianlah  laporan Individu  bulan Desember tahun 2017  ini  kami  susun  dengan sebatas  kemampuan  yang  ada  pada  kami  , selanjutnya  harapannya  akan  bisa  berguna  dan bermanfaat  bagi  semua  pihak  dengan ucapan  banyak terima kasih  atas  segala  bantuannya.


Kandangserang, 31 Desember 2018


MUHLISIN
PLD. Kec Kandangserang

       









LAMPIRAN-LAMPIRAN

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

UPDATE SISKEUDES V.2.0.6 2024

Aplikasi Sistem Keuangan Desa  (Siskeudes)  dikembangkan bersama antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri  (Kemendagri) . Aplikasi Siskeudes mulai diterapkan di Tahun 2015 dengan didukung oleh Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 143/8350/BPD tanggal 27 November 2015 hal Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Surat KPK Nomor B.7508/01-16/08/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Himbauan Terkait Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa. Aplikasi Siskeudes mengacu pada peraturan pengelolaan keuangan desa yang berlaku saat itu yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Rilis akhir dari Aplikasi Siskeudes yaitu Rilis V1.0.R1.06. Aplikasi ini diberlakukan sampai dengan penyusunan Laporan APBDes Tahun Anggaran 2018. Pada Bulan April 2018, Kemendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mencabut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, sehingga Aplikasi Siskeudes perlu disesuaikan denga