Langsung ke konten utama

UPDATE SISKEUDES V.2.0.6 2024

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dikembangkan bersama antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aplikasi Siskeudes mulai diterapkan di Tahun 2015 dengan didukung oleh Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 143/8350/BPD tanggal 27 November 2015 hal Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Surat KPK Nomor B.7508/01-16/08/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Himbauan Terkait Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa.

Aplikasi Siskeudes mengacu pada peraturan pengelolaan keuangan desa yang berlaku saat itu yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Rilis akhir dari Aplikasi Siskeudes yaitu Rilis V1.0.R1.06. Aplikasi ini diberlakukan sampai dengan penyusunan Laporan APBDes Tahun Anggaran 2018.

Pada Bulan April 2018, Kemendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mencabut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, sehingga Aplikasi Siskeudes perlu disesuaikan dengan regulasi tersebut.

Aplikasi Siskeudes versi terbaru dikeluarkan dengan Rilis Versi 2.0.

Sebagaimana versi sebelumnya, Aplikasi Siskeudes 2.0 menggunakan database Microsoft Access sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun.

Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan database Microsoft Access ini. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database SQLServer hanya dikhususkan untuk tujuan tertentu atau volume transaksi sudah masuk dalam kategori skala menengah.

Aplikasi Siskeudes ditujukan kepada aparat pemerintah desa untuk memudahkan pengelolaan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pelaporan/pertanggungjawaban.

Prosedur penggunaan Aplikasi Siskeudes oleh pemerintah desa dilakukan melalui permohonan dari Pemerintah Daerah untuk penggunaan aplikasi Siskeudes kepada Kemendagri atau Perwakilan BPKP setempat.

Tujuannya adalah agar penggunaan Aplikasi Siskeudes dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah sehingga dapat diterapkan pada seluruh desa yang ada pada wilayah pemerintah daerah yang bersangkutan. Persetujuan penggunaan Aplikasi Siskeudes dilakukan dengan cara memberikan kode SML pemda yang dikeluarkan secara resmi oleh BPKP dan Kemendagri.

Untuk anggaran 2024, siskeudes rilis dengan versi 2.06. Ada beberapa penambahan fitur, ini guna memastikan bahwa penggunaan siskeudes ini disetujui kedepan oleh pihak pengguna bahwa database dapat digunakan Kemendagri/BPKP dalam hal pembinaan dan pengawasan. diantaranya:

  1. Penambahan fitur status draft/final pada SPP untuk mengakomodasi CMS Perbankan pada Siskeudes-Link;
  2. Penambahan fitur Input Penerimaan SILPA Tahun Sebelumnya di Menu Penerimaan Desa;
  3. Penambahan isian tipologi desa pada data umum desa (untuk TA 2024);
  4. Penambahan fitur uraian transaksi atas nomor bukti kwitansinya pada saat pilih rincian potongan pajak di menu penyetoran pajak;
  5. Penambahan tampilan kode sumber dana di rincian akun pada saat input rincian jurnal;
  6. Penambahan tab pilihan saldo hutang pajak tahun sebelumnya pada saat isi rincian penyetoran pajak;
  7. Penambahan kolom Belanja Pegawai dan Belanja Tidak Terduga pada Laporan Buku Kas Pembantu Kegiatan;
  8. Penambahan Laporan Tagging di Menu Laporan Pertanggungjawaban;
  9. Penambahan Draft Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) di Menu Laporan Pertanggungjawaban;
  10. Penambahan Laporan Rekapitulasi Tagging Tingkat Kab/Kota di Menu Laporan Kompilasi;
  11. Penambahan Laporan Rekappitulasi Realisasi APBDes Per Bidang Per Tipologi Desa di Menu Laporan Kompilasi (untuk TA 2024);

Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Baca Materi Update Siskeudes 2.0.6 Tahun 2024 Download Disini

Source :Ciptadesa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Narasi Laporan Bulanan PLD

LAPORAN INDIVIDU PENDAMPING LOKAL DESA BULAN DESEMBER 2017 Disusun oleh Nama        : Muhlisin                     Posisi        : Pendamping Lokal Desa Sekretariat : Kantor Kecamatan Kandangserang Jl. Raya Kandangserang Kabupaten Pekalongan - Jawa tengah 51163 LAPORAN INDIVIDU PENDAMPING  LOKAL DESA PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TAHUN ANGGARAN 2017 Nama                    : Muhlisin, S.Pd Posisi                     : Pendamping Lokal Desa Lokasi Tugas        : Kecamatan Kandangserang Laporan Bulan      : Desember 2017        BAB I. PENDAHULUAN                    Berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan pr