Langsung ke konten utama

Postingan

UPDATE SISKEUDES V.2.0.6 2024

Aplikasi Sistem Keuangan Desa  (Siskeudes)  dikembangkan bersama antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri  (Kemendagri) . Aplikasi Siskeudes mulai diterapkan di Tahun 2015 dengan didukung oleh Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 143/8350/BPD tanggal 27 November 2015 hal Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Surat KPK Nomor B.7508/01-16/08/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Himbauan Terkait Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa. Aplikasi Siskeudes mengacu pada peraturan pengelolaan keuangan desa yang berlaku saat itu yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Rilis akhir dari Aplikasi Siskeudes yaitu Rilis V1.0.R1.06. Aplikasi ini diberlakukan sampai dengan penyusunan Laporan APBDes Tahun Anggaran 2018. Pada Bulan April 2018, Kemendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mencabut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, sehingga Aplikasi Siskeudes perlu disesuaikan denga
Postingan terbaru

Arah Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

Arah Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024  Pemerintah Telah Menentukan Beberapa Poin Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan. Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa dan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa : Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDesa/BUMDesa Bersama; Pengembangan Desa wisata; Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDesa/BUMDesa Bersama. Peningkatan Kualitas Hidup Manusia  Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun; Ketahanan pangan nabati dan hewani; Pencegahan dan penurunan stunting; Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa; Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenanga

Contoh Narasi Laporan Bulanan PLD

LAPORAN INDIVIDU PENDAMPING LOKAL DESA BULAN DESEMBER 2017 Disusun oleh Nama        : Muhlisin                     Posisi        : Pendamping Lokal Desa Sekretariat : Kantor Kecamatan Kandangserang Jl. Raya Kandangserang Kabupaten Pekalongan - Jawa tengah 51163 LAPORAN INDIVIDU PENDAMPING  LOKAL DESA PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TAHUN ANGGARAN 2017 Nama                    : Muhlisin, S.Pd Posisi                     : Pendamping Lokal Desa Lokasi Tugas        : Kecamatan Kandangserang Laporan Bulan      : Desember 2017        BAB I. PENDAHULUAN                    Berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan pr